BKPSDM Kota Banjarmasin mempunyai tugas :
Melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan.
BKPSDM Kota Banjarmasin mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis dalam bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
c. perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pengadaan, pemberhentian, dan informasi kepegawaian;
d. perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi mutasi, dan promosi, dan evaluasi kinerja aparatur;
h. perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pengembangan kompetensi asn dan sumber daya manusia;
i. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian Unit Pelaksana Teknis Daerah; dan
j. pengelolaan dan pengendalian kesekretariatan.