Tugas dan Fungsi

BKPSDM Kota Banjarmasin mempunyai tugas :
    Melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan.

BKPSDM Kota Banjarmasin mempunyai fungsi :
    a. perumusan kebijakan teknis dalam bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
    c. perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pengadaan, pemberhentian, dan informasi kepegawaian;
    d. perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi mutasi, dan promosi, dan evaluasi kinerja aparatur;
    h. perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pengembangan kompetensi asn dan sumber daya manusia;
    i. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian Unit Pelaksana Teknis Daerah; dan
    j. pengelolaan dan pengendalian kesekretariatan.